Senin, 14 Januari 2019

Struktur Pelindung dari Gempa "Steel Braced Frame" (Universitas Gunadarma Review)

Struktur Pelindung dari Gempa "Steel Braced Frame" (Universitas Gunadarma Review)

Gempa Northridge pada tahun 1994 dan Kobe pada tahun 1995 menunjukkan bahwa material baja tidak serta merta membuat struktur menjadi daktail. Untuk menjamin struktur bersifat daktail, maka selain daktilitas material (baja) maka hal lain yang tidak dapat diabaikan adalah menjamin sambungan agar tidak gagal pada saat terjadi beban gempa. Perencanaan struktur yang tahan terhadap beban gempa didesain untuk menyediakan daktilitas pada elemen yang disambung, sehingga perlunya pemilihan sambungan yang tepat untuk menjamin terjadinya sendi plastis pada daerah balok.

Dalam SNI 03-1729-2002 dinyatakan bahwa sambungan pada struktur pemikul gempa harus mengakomodasi terjadinya penyerapan energi yang baik pada sendi plastis sesuai dengan kinerja struktur yang direncanakan.
Kinerja ini dinyatakan dengan besaran sudut rotasi plastis yang terbentuk diantara sumbu balok dan sumbu kolom.
SNI 03-1729-2002 mengkIasifikasikan beberapa macam sistem struktur untuk bangunan baja tahan gempa, yang meliputi:
  1. Sistem Rangka Pemikul Momen Khusus
  2. Sistem Rangka Pemikul Momen Terbatas
  3. Sistem Rangka Pemikul Momen Biasa
  4. Sistem Rangka Batang Pemikul Momen Khusus
  5. Sistem Rangka Bresing Konsentris Khusus
  6. Sistem Rangka Bresing Konsentris Biasa
  7. Sistem Rangka Bresing Eksentrik

Struktur Pelindung dari Gempa ( Steel-Braced-Frame )

Walaupun dalam bencana gempa bangunan tersebut tidak roboh, tetapi mengalami kerusakan berat, sehingga strukturnya mengalami deformasi dan tidak layak dari segi struktur. Sehingga mau tidak mau bangunan tersebut harus dirobohkan.
Steel Brached Frame adalah suatu inovasi baru yang telah diteliti oleh para peneliti dari Stanford University of Lullinos. Dimana Steel Brached Frame merupakan struktur rangka baja yang mendukung bangunan utama, letaknya berada di luar bangunan (eksterior). Rangka baja ini didesain dapat bergoyang ke atas dan ke bawah (akibat elastisitas urat (tendon) baja) saat terjadi goncangan gempa sampai dengan 7 Skala Righter (SR).

Uji Coba Rangka Steel Brached Frame

Untuk mendapatkan hasil kinerja dari sistem struktur tahan gempa tersebut, telah dilakukan beberapa pengujian goncangan sistem struktur Steel Brached Frame di Hygo Earthquake Engineering, Miki City, Jepang.
Mereka menggunakan model gempa di Kobe, Jepang, yang berkekuatan 6,9 SR (tahun 1995) dan gempa Northbridge yang berkekuatan 6,7 SR (tahun 1994). Hasil pengujian, ternyata struktur Steel Brached Frame tersebut mampu menahan daya rusak gempa.
Kerusakan yang terjadi pada bangunan gedung, hanya di sekitar fuses (sekering) saja sehingga dapat dengan mudah diganti. Padahal, di akhir pengujian para peneliti meningkatkan kekuatan gempa buatan 1,75 kali lebih besar dari gempa Northbridge.

SUMBER : https://www.gurusipil.com/aplikasi-struktur-baja-pada-daerah-rawan-gempa/

NAMA : Michaell Ezra Sitompul
NPM : 14315167
KELAS : 4TA02
DOSEN : I Kadek Bagus Widana Putra
JURUSAN : Teknik Sipil




Minggu, 06 Januari 2019

Arbritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Penyelenggaraan Konstruksi

MAKALAH

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

  
            Disusun Oleh :
1.     Arif Tri Kusuma                      (10315998)
2.     Michaell Ezra Sitompul          (14315167)
3.     M. Rizki Trinanda                   (14315419)
4.     Randy Satria. A. P                  (15315645)
5.     Ubaidillah                               (16315966)
6.     Yana Anggraeni                      (17315213)
 
           Kelompok / Semester       :  V / VII
           Dosen Pembimbing          :  Efa Wahyuni, SE.
           Kelas                                : 4TA02
 
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK  SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
  2019 


Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi

2.4      PEMILIHAN CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI
1.         Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya
Bab IV : Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
Bagian Ketiga: Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 22 ayat (2) h:
Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai penyelesaian perselisihan, yang memuat tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.
Penjelasan Pasal 22 (2) h:
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.
Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
Pasal 33 ayat (2):
Tugas lembaga yang menyelenggarakan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi adalah:
(e) mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli dibidang jasa konstruksi.
Pasal 25 ayat (3):
Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
-        Penjelasan Pasal 25 (3):
Penetapan kegagalan hasil pekerjaan konstruksi oleh pihak ketiga sebagai penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan hasil pekerjaan konstruksi.
Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, atau kelompok orang, atau lembaga yang disepakati para pihak, yang bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara objektif dan profesional.
Pasal 36 :
(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luarpengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
(2)     Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakuterhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3)    Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau parapihak yang bersengketa.
Pasal 37 :
(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
(2)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
(3)     Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.
2.         Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 1 ayat (1)
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 1 ayat (10)
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Pasal 34 ayat (1) :
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atauinternasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
3.     Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010
BAB VI : PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 49
(1)  Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :
a. melalui pihak ketiga yaitu :
1) mediasi (yang ditunjuk oleh para pihak atau oleh Lembaga Arbitrase dan Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa);
2) konsiliasi; atau
b. arbitrase melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase AdHoc.
(2)  Penyelesaian sengketa secara mediasi atau konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf adapat dibantu penilai ahli untuk memberikan pertimbangan profesional aspek tertentu sesuaikebutuhan.
4.     Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Paragraf Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan
Pasal 94
(2)  Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
(3)  Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.    Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 (Perubahan Kedua)
71. Penyelesaian Perselisihan
6       Menurut Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli
Pasal 1 (5)
Penilai Ahli adalah seseorang yang mempunyai kompetensi penilaian ahli di bidang jasa konstruksi.
Pasal 4 :
(1)  Penilai Ahli berperan dalam kegiatan penilaian ahli atas kejadian Kegagalan Bangunan,Kegagalan Pekerjaan Konstruksi, beda pendapat antar para pihak dalam pelaksanaan  Kontrak Kerja Konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi dan proses peradilan.
(2)  Penilaian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih Penilai Ahli.
7.     Menurut Peraturan lainnya (seperti FIDIC dll)
(FIDIC, Federation International des Ingenieurs-Conseils atau International Federation of Consulting Engineers. yang berkedudukan di Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis, Belgia dan Swiss. Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki sesuai perkembangan industri konstruksi)
Berdasarkan Persyaratan Kontrak untuk Pelaksanaan Konstruksi, Multilateral Development Bank (MDB) Harmonised Edition Maret-2006, pada Klausul No.20 : KLAIM, SENGKETA DAN ARBITRASEdiatur bahwa bilamana terjadi sengketa konstruksi maka penyelesaiannya melibatkan Sebuah Dewan Sengketa yang anggotanya (berjumlah ganjil) ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.
Dewan Sengketa dalam menyelesaikan sebuah sengketa akan mengupayakan cara-cara damai atau musyawarah. Namun bila cara damai/musyawarah tidak tercapai, maka dapat ditempuh penyelesaian melalui forum Arbitrase. Dapat dipilih arbitrase nasional atau arbitrase internasional.
DAFTAR PUSTAKA

Aspek Penataan Ruang dan Perijinan Untuk Melaksanakan Proyek Pembangunan

MAKALAH

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

  
            Disusun Oleh :
1.     Arif Tri Kusuma                      (10315998)
2.     Michaell Ezra Sitompul          (14315167)
3.     M. Rizki Trinanda                   (14315419)
4.     Randy Satria. A. P                  (15315645)
5.     Ubaidillah                               (16315966)
6.     Yana Anggraeni                      (17315213)
 
           Kelompok / Semester       :  V / VII
           Dosen Pembimbing          :  Efa Wahyuni, SE.
           Kelas                                : 4TA02
 
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK  SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
  2019 


Aspek Penataan Ruang dan Perijinan untuk melaksanakan Proyek Pembangunan
 

2.3      KONSEP DASAR PENATAAN RUANG
Konsep penataan ruang wilayah adalah pemanfaatan pembangunan yang harus mengacu pada beebrapa aspek seperti keamanan, produktifitas serta dapat bermanfaat secara luas bagi semua lapisan masyarakat.
Penyusuanan rencana tata ruang wilayah nasional harus mem-perhatikan hal-hal berikut:
1.     Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional
2.     Perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional
3.     Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi
Aspek lain yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional adalah:
1.         Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
2.         Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
3.         Rencana pembangunan jangka panjang nasional; 
4.         Rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan 
5.         Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. 
Tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, yaitu:
1.     Mewujudkan wilayah nasional yang aman, maksudnya situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai ancaman.
2.         Mewujudkan wilayah nasional yang nyaman, yakni suatu keadaan masyarakat dapat mengartikulasikan (berperan mewujudkan atau mengaktualisasikan sesuatu dalam kehidupannya secara nyta) nilai sosial budaya dan fungsinya dalam suasana yang tenang dan damai.
3.    Mewujudkan wilayah nasional yang produktif, maksudnya proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing.
4.    Mewujudkan wilayah nasional yang berkelanjutan, maksudnya kondisi kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, termasuk pula antisipasi untuk mengembangkan orientasi ekonomi kawasan setelah habisnya SDA tak terbarukan.
2.3.1   ASPEK HUKUM PENATAAN RUANG
Pengaturan kebijakan tata ruang secara operasional dapat dilihat pada GBHN yang pada masa sekarang GBHN 1999 pada pengaturan persoalan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (pada GBHN selanjutnya juga ditemukan istilah Tata Ruang). Pada prinsipnya sebetulnya kebijakan tentang penataan ruang di Indonesia, khususnya pada  masa Orde Baru, telah dilaksanakan secara programatik. Dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita), dikembangkan pembinaan tata ruang melalui kegiatan:
1.         Tata guna tanah, yakni pemetaan penggunaan tanah dan kemampuan tanah
2.         Tata kota dan daerah, yakni penyusunan rencana pengembangan kota dan daerah; dan
3.         Tata agraria, yakni pendaftaran, penertiban, serta pengawasan hak-hak atas tanah.
2.3.2   PENGATURAN PENATAAN RUANG DALAM UU NO. 24/1992
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pengaturan Penataan Ruang di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.         Penjelasan Pasal 10 ayat (3) UULH No. 4/1982 menyatakan, bahwa wewenang pengaturan sebagaimana tersebut dalam ayat (3) batang tubuh UULH meliputi antara lain tatanan ruang yang merupakan sistem pengaturan ruang sebagai upaya sadar untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dan fungsi mencapai keserasian dan keseimbangan, setelah UU No. 4/1982 diganti dengan UU. No. 23/1997 pengaturan penataan ruang ini dapat diinterpretasikan dari Pasal  2, 3, 4, 8, 9, 10, 11, dan 12
2.         Penataan ruang sebagaimana yang dimaksud di atas tersebut di atas diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Pasal 1 butir 3 UUPLH No. 23/1997 menyatakan, bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan LH, termasuk seumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
3.         Sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 4/1982 (yang telah digantikan oleh UU. No. 23/1997) tersebut, yaitu pelaksanaan wewenang pengaturan tata ruang, telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 1992, Undang‑undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang  (UUPR).
4.         Salah satu pertimbangan ditetapkannya UUPR adalah bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beranekaragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber‑daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dengan diundangkannya UUPR, maka Stadsvormingsordonnantie 1948 (beserta Stadsvormingsverordening 1949) dinyatakan tidak berlaku lagi.
5.         Pasal 4 ayat (1) UUPR menyatakan, bahwa setiap orang berhak, menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Penjelasan ayat ini menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Pengertian orang ini adalah sama dengan pengertian orang sebagimana tercantum dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU No. 4/1982 (UULH UU No. 23/1997 Pasal 1 point 24). selanjutnya penjelasan ayat ini menyatakan, bahwa pemerintah berkewajiban melindungi hak setiap orang untuk menikmati manfaat ruang.
2.3.3   WEWENANG PENGELOLA DALAM PERENCANAAN KOTA
Menurut Prajudi Atmosudirjo membedakan pengertian-pengertian kewenangan dan wewenang. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat. Sedangkan wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik, misalnya wewenang menandatangani surat-surat izin seorang pejabat atas nama menteri, sedangkan kewenangan tetap berada di tangan menteri.
Adapun yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dalam penataan ruang terdapat dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terdapat dalam Pasal 10, yang berbunyi:
1.    Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a.     Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota.
b.      Pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi
c.      Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
d.    Kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota.
2.         Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.      Perencanaan tata ruang wilayah provinsi
b.      Pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan
c.      Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
3.         Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:
a.      Penetapan kawasan strategis provinsi
b.      Perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;
c.      pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan
d.      pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi.
4.         Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.
5.         Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
6.         Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pemerintah daerah provinsi:
a.   menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1)   rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
2)    arahan peraturan zonasi untuk system provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
3)     petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
7.         Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standard pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3.4 HUBUNGAN ANTARA ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PROYEK
Ruang merupakan aset besar Negara Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang berkaitan dengan amanat penataan ruang wilayah Negara RI yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tata ruang adalah wujud susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, lingkungan buatan yang secara struktural hubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang dan pola pemanfaatan ruang dengan baik, diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran pemukiman, tempat kerja, industri dan pola penggunaan tanah pedesaan dan perkotaan. Jadi, Penataan ruang adalah proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Berdasarkan UUBG pasal 26
Ayat (1)
menerangkan bahwa izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi, kualitas ruang, dan tata banguna yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan kebiasaan yang berlaku. Yang dibatalkan dalam ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum atau sesudah adanya Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah perbuatan pihak pemanfaatan ruang yang mempunyai bukti hukum sah berupa perizinan berkaitan dengan pemanfaatan ruang dengan maksud tidak untuk memperkaya diri sendiri dan tidak merugikan pihak lain.
Atas dasar di atas maka setiap pengembang jika ingin membangun harus memiliki izin terlebih dahulu karena sudah jelas bahwa ruang adalah milik Negara dan pemanfaatannya harus memiliki izin. Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).
Menurut Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005, permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan;
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; Data pemilik bangunan gedung; Rencana teknis bangunan gedung; dan Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Lalu apa yang bisa terjadi kalau pemilik tidak memiliki ijin?  Pemilik rumah dapat dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Tetapi bagaimana jadinya jika ternyata gedung tersebut terlambat terdeteksi dan terlanjur selesai di bangun. Maka peraturan yang mengatur itu adalah Pasal 48 ayat (3) UUBG
Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
DAFTAR PUSTAKA